Oleh
: Petang (Imas Masitoh)
Ketua Kemuslimahan KAMMI Komisariat UPI Kampus Serang
Ketua Kemuslimahan KAMMI Komisariat UPI Kampus Serang
Dewasa
ini selepas memperingati hari Kartini
tanggal 21 April kemarin, sedang hangat-hangat banyak orang membicarakan
mengenai kesetaran gender. Di tambah lagi muncul adanya RUU KKG, tapi yang akan
penulis bahas kali ini mencoba untuk mengawal mengenai bahwa muslimah juga berpolitik?
Dalam undang-undang Pemilu terakhir (UU
No.23/2003), wanita di dorong untuk berkiprah lebih banyak dalam gelanggang
politik. Tapi banyak para muslimah yang mempunyai kemampuan yang hebat lebih
memilih di rumah ketimbang menjadi anggota dewan atau politisi perempuan.
Mereka menganggap bahwa dunia politik adalah miliknya laki-laki. Apakah benar?
Bukankah muslimah juga mempunyai hak keikutsertaan di dalamnya? Di tambah quota keterwakilan perempuan di parlemen
tidak seimbang dengan banyaknya jumlah muslimah di negeri ini. Sehingga tidak heran kalau banyak muncul permasalah di negeri ini tak bisa dihilangkan
dari perempuan karena sebagian
permasalahannya adalah permasalahan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga,
tindak kriminal, penyiksaan TKI, sampai para perempuan yang melontarkan anak-anaknya
sendiri serta termasuk masalah nilai yakni banyak perempuan yang tidak memahami
konsep perannya karena berbagai pengaruh yang ada. Siapakah yang dapat
menyelesaikan semua permasalahan ini?
Ada
perempuan karena adanya laki-laki, adanya laki-laki karena ada perempuan sampai
dengan bahwa di balik kesuksesan lelaki di baliknya ada yang namanya sosok
perempuan. Sungguh Islam sangat memuliakan permpuan sehingga adanya quran surat
An-Nisa dan diakui adanya hak-hak pribadi, sampai dengan hak-hak politik
perempuan secara utuh dan sempurna.
Islam
memperlakukannya sebagai manusia seutuhnya, yang mempunyai hak dan kewajiban,
diberi imbalan pahala bila ia menunaikan kewajiban-kewajibannya dan diberikan
kepadanya apa yang menjadi hak-haknya. AlQuran dan Hadits penuh dengan
nash-nash yang menegaskan dan menjelaskan makna di atas.(Hasan Al-Banna dalam
Risalah An-Nisaa)
Tidak
terlepas dari peran muslimah yaitu sebagai anak yang merawat orangtuanya yang
sudah tua, sebagai ibu yang merawat dan membesarkan anak-anaknya, sebagai istri
yang ia mendampingi suaminya dalam suka dan duka, dan sebagai anggota
masyarakat ia juga aktif dalam berdakwah di tengah-tengah masyarakat.(laporan
Khusus dalam Majalah Sabili )
Politik
adalah kekuasaan atau kepemimpinan. Kekuasaan dan kepemimpinan merupakan
ruangan sentral dalam kehidupan. Sabda Nabi Saw.:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap
kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa-apa yang dipimpinnya.”(Al-Hadits)
Ketika Ilam
bertujuan untuk membnangun kehidupan yang baik dan di ridhoi Allah Swt., maka
kekuasaan dan kepemimpinan menjadi salah satu sasaran penting dakwah.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang
yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia akan
sungguh-sungguh menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah
menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan
meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoi-Nya untuk mereka, dan Dia
benar-benar akan menukar (keadaan)mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan
menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada menyekutukan
sesuatu apapun dengan Aku… “(QS.An-Nuur : 55)
Politik
memang penuh dengan warna-warni, dan di cap sebagai dunia keras. Sampai dengan
adanya perebutan kekuasaan kaum pria. Bisa jadi karena hal ini banyak kaum
muslimah yang menjauhinya. Padahal dunia politik adalah milik perempuan bukan
hanya laki-laki, karena muslimah juga memiliki kepentingan-kepentingan yang
belum tentu dapat diwakili oleh laki-laki. Sebagai muslimah di ranah politik
untuk menjadi tumpuan harapan para
perempuan sehingga masalah yang berkaitan dengan dirinya dapat diselesaikan.
Kaum
perempuan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat memiliki keharusan untuk
peduli dan terlibat dalam politik, termasuk urusan kekuasaan dan kepemimpinan.
Perhatikan Riwayat berikut ini :
“Dari Qais bin Abu Hazim ia berkata bahwa Abu Bakar mendatangi seorang
perempuan . perempuan itu berkata : “Apakah yang menetapkan kami atas perkara
yang baik ini (Islam), yang didatangkan oleh Allah setelah zaman jahiliyah?”Abu
Bakar menjawab:”Yang menetapkan kalian atas perkara (Islam)ini ialah selagi
para pemimpin tegak (pada jalan yang benar) besertamu”. Perempuan itu bertanya
lagi:”Siapakah para pemimpin itu?”Abu Bakar menjawab:”Tidakkah kaummu memiliki
beberapa pembesar dan tokoh yang memerintah mereka, lalu mereka
mentaatinya?”Perempuan itu menjawab:”Ya”. Abu Bakar berkata :”Mereka itulah
pemimpin atas semua orang.”(HR.Bukhari)
Mahfud
Sidik (2004: 86) aktualisasi peran politik perempuan akan
berkaitan erat dengan problematika kehidupan yang secara langsung maupun tidak
langsung berhubungan dengan politik. Aktualisasi
peran politik muslimah dalam dakwah bisa dirumuskan :
1. Ikut
serta melakukan penyadaran politik umat, dengan :
a. Melakukan
pendidikan politik dalam keluarga
b. Melakukan
aktivitas pengajaran kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban politik
sebagai warga.
c. Melakukan
kativitas dakwah untuk mengembalikan loyalitas umat kepada Islam.
2. Ikut
serta dalam melakukan control terhadap kekuasaan dan kepemimpinan, dengan :
a. Aktif
memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan
penguasa.
b. Melakukan
kritik terhadap perilaku dan kebijakan kekuasaan.
3. Ikut
serta dalam proses pembangunan kehidupan politik yang Islami, dengan :
a. Terlibat
dalam pemberdayaan berbagai institusi kemasyarakatan, khususnya institusi
sosial-politik.
b. Berpartisifasi
dalam kegiatan politik praktis, dan menjalankan peran-peran kepemimpinan
politik.
4. Berperan
aktif dalam pengelolaan opini umum yang Islami, dengan :
a. Aktif
menyebarluaskan pemikiran dan pandangan politik Islami ke masyarakat.
b. Aktif
melakukan pencegahan opini negatif dan melakukan serangan balik opini.
Sungguh besar manfaat yang dapat
muslimah ambil, ketika para muslimah sudah faham dengan tugas dan fungsinya
mengenai perempuan, untuk itu teruslah mencari ilmu dan memperdalamnya supaya
faham tak lupa landasan dari semuanya adalah landasan agama, pemahaman
seseorang terhadap nilai agamanya. Sehingga dengan sendirinya muslimah pun akan
tau nilai yang ada pada dirinya.
Kebijakan
quota perempuan yang tercantum dalam UU pemilu
harusnya bisa di seimbangkan dengan jumlah perempuan yang ada di negeri
ini karena muslimah juga ikut berperan
penting dalam politik, sayangnya banyak yang beranggapan bahwa muslimah di
parlemen tidak banyak ikut bergerak
maksudnya hanya diam saja termasuk dalam berargumentasi. Padahal sudah dibuktikan bahwa muslimah juga tidak kalahnya dengan laki-laki dapat
mengurusi dalam ranah politik.
Salah satu
contoh muslimah yang sudah bisa
membuktikan kepada publik bahwa
perempuan juga mampu menjalankan amanah politik dengan baik yaitu kiprah
almarhumah Yoyoh Yusroh sebagai anggota dewan di parlemen,
menurutnya, memisahkan perempuan dari politik sama dengan memisahkan masyarakat
dari lingkungannya. Keberhasilannya di parlemen menjadi anggota dewan salh
satunya almarhumah dikenal sangat gigih
memperjuangkan RUU Pornografi hingga disahkan. Selain itu almarhumah bisa memerankan dengan baik perannya sebagai ibu rumah tangga dan
politisi. (dakwatuna.com)
Dengan demikian muslimahpun harus ikut
berperan dalam politik, dengan tidak
menghapuskan perannya yang lain sebagai muslimah karena dunia politik
juga milik para perempuan bukan hanya laki-laki. Sudah ada buktinya kalau muslimahpun bisa
bukan hanya laki-laki. Dalam penciptaan laki-laki dan perempuanpun sma tidak
ada bedanya yang menjadi beda diantara keduanya ialah keimanan dan ketaqwaan di
hadapan Allah. Dengan jalan ini muslimah bisa membuat agenda perjuangan yang
terkait dengan dirinya sebagai seorang perempuan yang mewakili
perempuan-perempuan lainnya dan dengan menjadi muslimah di ranah politik baik
itu menjadi dewan atau politisi menjadi tumpuan harapan para muslimah di negeri
ini. Semangat para Muslimah Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar